Hak
atas Pekerjaan dan Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan
hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan.
Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
Hak
atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui
program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan
itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin
cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan
kerja.
Hak
Perlakuan Keadilan dan Hukum
Hak ini terutama berlaku ketika
seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar
pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya,
atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan
meminta maaf.
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa
semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair.
Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna
kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih
lanjut.
Hak
atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
Hak
atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja
harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa
untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan
korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk
tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau
atasan.
Whistle Blowing internal dan eksternal
Whistle blowing
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa,
tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya.
Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat
dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua
macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle
blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan
untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia
sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu
tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar