1.
Tanggung jawab social perusahaan
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
- Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
- Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
- Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T.
De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
- Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
Legal-recognition, suatu usaha bebas
dan produktif Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur
berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya (Milton Friedman,The
Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times
Magazine,13-09-1970)
Lingkup Tanggung jawab Sosial
• Keterlibatan perusahaan dalam
kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
• Keuntungan ekonomis
Argumen yang Menentang Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah
Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
• Tujuan yang terbagi-bagi dan
Harapan yang membingungkan
• Biaya Keterlibatan Sosial
• Kurangnya Tenaga Terampil di
Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan
Masyarakat yang Semakin Berubah
• Terbatasnya Sumber Daya Alam
• Lingkungan Sosial yang Lebih
Baik
• Perimbangan Tanggung Jawab
dan Kekuasaan
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya
yang Berguna
• Keuntungan Jangka Panjang
Implementasi
tanggung jawab social perusahaan
Tanggung jawab
Sosial Perusahaan
atau Corporate Social Responsibility adalah
suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan
adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala
aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu
perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak
semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga
harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk
jangka panjang.
Isu tanggung jawab sosial (social corporate responsibility) adalah suatu topik yang
berkenaan dengan etika bisnis. Disini terdapat tanggung jawab moral perusahaan
baik terhadap karyawan perusahaan dan masyarakat disekitar perusahaan. Oleh
karena itu berkaitan pula dengan moralitas, yaitu sebagai standar bagi individu
atau sekelompok mengenai benar dan salah, baik dan buruk. Sebab etika merupakan
tata cara yang menguji standar moral seseorang atau standar moral masyarakat.
Disini etika bisnis adalah pengaturan khusus
mengenai moral, benar dan salah. Fokusnya kepada standar-standar moral yang
diterapkan dalam kebijakan-kebijakan bisnis, institusi dan tingkah laku. Dalam
konteks ini etika bisnis adalah suatu kegiatan standar moral dan bagaimana
penerapannya terhadap sistem-sistem dan organisasi melalui masyarakat modern
yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa dan kepada mereka yang
bekerja di organisasi tersebut. Etika bisnis, dengan kata lain adalah bentuk
etika terapan yang tidak hanya menyangkut analisis norma-norma moral dan
nilai-nilai moral, tetapi juga menerapkan konklusi analisis ini terhadap
lembaga-lembaga, teknologi, transaksi, aktivitas-aktivitas yang kita sebut
bisnis.
Disamping itu tanggung jawab sosial
perusahaan berkaitan dengan teori utilitarisme sebagaimana diutarakan Jeremy
Bentham. Menurut utilitarisme suatu perbuatan atau aturan adalah baik, kalau
membawa kesenangan paling besar untuk jumlah orang paling besar (the greatest good for the greatest number), dengan perkataan lain
kalau memaksimalkan manfaat.
Hal itu dapat dipahami dari bila perusahaan
melakukan kegiatan bisnis demi mencari keuntungan dan juga ikut memikirkan
kebaikan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat dengan ikut melakukan berbagai
kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat. Kegiatan sosial tersebut sangat
beragam, misalnya menyumbangkan dan untuk membangun rumah ibadah, membangun
prasarana dan fasilitas sosial dalam masyarakat, seperti listrik, air, jalan,
tempat rekreasi, melakukan penghijauan, menjaga sungai dari pencemaran atau
ikut membersihkan sungai dari polusi, melakukan pelatihan cuma-cuma bagi pemuda
yang tinggal di sekitar perusahaan, memberi beasiswa kepada anak dari keluarga
yang kurang mampu ekonominya, dan seterusnya.
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih
mutakhir, muncul gagasan yang lebih konfrehensif mengenai lingkup tanggung
jawab sosial perusahaan ini. Paling kurang sampai sekarang ada empat bidang
yang dianggap dan diterima sebagai termasuk dalam apa yang disebut sebagai
tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam
kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai
salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan
diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan
untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi,
tanggung jawab sosial dan moral perusahaan di sini terutama terwujud dalam
bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan
mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian
pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga
profesional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan
tersebut. Karena itu, keterlibatan sosial merupakan balas jasa terhadap
masyarakat.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui
berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk
tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan
kepentingan masyarakat luas. Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial,
perusahaan merasa punya kepedulian, punya tanggung jawab terhadap masyarakat
dan dengan demikian akan mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat
melalui kegiatan bisnis tertentu.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan
tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan
demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat
tersebut. Ini pada gilirannya akan membuat masyarakat merasa memiliki
perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih
aman, kondusif, dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut. Ini
berarti keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial juga akhirnya
punya dampak yang positif dan menguntungkan bagi kelangsungan bisnis
perusahaan tersebut di tengah masyarakat tersebut.
2.
Keadilan
dalam bisnis
Paham Tradisional mengenai Keadilana. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar