Etika bisnis 2
KEADILAN DALAM BISNIS KEADILAN DALAM
BISNIS Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yg erat dg penegakan
keadilan dlm masyarakat umumnya dan bisnis khususnya.Tanggung jawab sosial
perusahaan berkaitan langsung dg perbaikan kondisi sosial ekonomi yg semakin
sejahtera dan merata.Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan
kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang gbaik dan etis. Terwujudnya keadilan
masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif bagi kelangsungan
bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dlm
masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yg merajalela akan menimbulkan gejolak
sosial yg meresahkan para pelaku bisnis.
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNISDalam
Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu : Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama
oleh negara di hadapan hukum.Keadilan Komutatif 1. Mengatur hubungan yang adil
atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. 2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. 3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya. 4. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan
tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair
antara pihak-pihak yang terlibat. 5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya
maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata
atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi
dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus
digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURALKeadilan dan upaya menegakkan keadilan
menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya
keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap
setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan
struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan
legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat
bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang
bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi
menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius
prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini. Dalam bidang bisnis dan
ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk
dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa
hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu
situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil. Pemerintah mempunyai
peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan
juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan
untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan.
Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
TEORI KEADILAN ADAM
SMITHAdam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya: 1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan
komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan
antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan
antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu. 2. Keadilan legal sudah
terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi
lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan
komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama
tanpa terkecuali. 3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut
keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya.
Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak
punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada
mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah
hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi
orang miskin. Prinsip Komutatif Adam Smith: Prinsip No Harm Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan
orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya
dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan,
investor, maupun masyarakat luas. Prinsip Non-Intervention Prinsip Non
Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar
demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan
rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan
yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran
atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan. Prinsip Keadilan
Tukar Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih
lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak
dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan
harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan
biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga
komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar
atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi
dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga
alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang
adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung.
Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen
dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen:
dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya),
maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN
RAWLSPasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi.
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki
oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang
bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair. Prinsip-prinsip Keadilan
Distributif Rawls Meliputi: 1. Prinsip Kebebasan yg sama. Setiap orang hrs
mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas
sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama. 2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle). Bahwa ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut: a).
Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan b). Sesuai dengan tugas
dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan
yang sama. Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi
oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yang tidak beruntung. Kritik atas Teori Rawls: Bahwa
Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru. 1. Prinsip tsb
membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan
untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak
lain. 2. Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu
yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak
beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru
memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan
kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan
kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar